Daftar Isi
RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA
Apa dan Bagaimana RUKUN NIKAH dan Syaratnya Menurut Islam ? Perhatikan jangan sampai ibadah Nikah menjadi sia-sia karena tidak mengerti Rukun dan syarat Nikah. Kesalahan yang Fatal jika pernikahan kita tidak memenuhi Rukun dan Sarat tersebut.
Dalam pelaksanaan Ibadah, dalam islam memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan sah atau tidak nya ibadah tersebut. misal rukun dan syarat terkait ibadah sholat, haji atau umroh hingga rukun dan syarat ibadah nikah dan lain sebagainya. Dari mana sumber ketentuan hukum ini? pastinya harus bersumber dari Alquran dan Hadis
Apa yang dmaksud dengan Rukun dan Syarat?
Menurut bahasa rukun adalah (hal-hal) yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.
sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan
Secara syari’ah rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan.
Perbedaan rukun dan syarat menurut ulama ushul fiqih yaitu :
- Rukun merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum, tetapi ia berada di dalam hukum itu sendiri
- Syarat merupakan sifat yang kepadanya tergantung keberadaan hukum tetapi ia berada diluar hukum itu sendiri.
- Dikatakan Sah suatu pekerjaan (ibadah) jika memenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun Nikah Dan Syarat Nikah
Dalam islam Menikah adalah bagian dari Ibadah Kepada Allah. Niat yang benar serta memahami bahwa nikah adalah bagian dari ibadah sangatlah penting. Jangan sampai pernikahan yang kita laksanakan tidak memiliki nilai ibadah atau bahkan pernikahan malah menjerumuskan kedalam dosa yang besar.
Rukun nikah
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun Nikah /perkawinan itu terdiri atas :
- Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan
- Adanya wali dari pihak wanita
- Adanya dua orang saksi
- Sighat akad nikah
Di indonesia yang kebanyakan penduduknya bermahzab syafi’i, dimana imam syafi’i mengatakan rukun nikah itu ada 5, yaitu :
- Calon pengantin laki-laki
- Calon pengantin perempuan
- Wali
- Dua orang saksi
- Sighat akad nikah
Secara Rinci rukun nikah di atas harus memenuhi persyaratan sbb:
Syarat Nikah
1. Persyaratan Bagi Mempelai
a. Mempelai Pria
Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami berdasarkan ijtihad para ulama yaitu :
- Calon suami beragama Islam
- Terang ( jelas ) bahwa calon suami itu betul laki-laki
- Orangnya diketahui dan tertentu
- Calon laki-laki itu jelas halal dikawin dengan calon istri
- Calon laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istri halal baginya
- Calon suami rela untuk melakukan perkawinan itu ( UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 Ayat 1)
- Tidak sedang melakukan ihram
- Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
- Tidak sedang mempunyai istri empat. ( UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 1 )
b. Mempelai Wanita
Syarat bagi mempelai perempuan yaitu :
- Beragama Islam.
- Terang bahwa ia wanita
- Wanita itu tentu orangnya
- Halal bagi calon suami (UU RI No. 1 Tahun 1994 Pasal 8)
- Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam iddah
- Tidak dipaksa/ikhtiyar (UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 Ayat 1)
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
2. Syarat Ijab Kabul
Apa yang dikasud dengan Ijab Qabul?
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Bentuk pernyataan penerimaan berupa sighat atau susunan kata-kata yang jelas yang memberikan pengertian bahwa laki-laki tersebut menerima atas ijab perempuan.
Perkawinan wajib ijab dan Kabul dilakukan dengan lisan, inilah yang dinamakan akad nikah. Bagi orang bisu sah perkawinannya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa difahami.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya sedangkan Kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.
Menurut mazhab hanafi boleh juga dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki atau wakilnya dan Kabul oleh pihak perempuan (wali atau wakilnya) apabila perempuan itu telah baligh dan berakal dan boleh sebaliknya.
Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.
Iman hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan Kabul asal masih dalam satu majelis dan tidak ada yang menunjukkan hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud akad tersebut.
Sighot hendaknya dilakukan dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh khalayak orang yang melakukan akad, penerima akad dan saksi.
Adanya persamaan antara ijab dan qabul dari wali dan calon mempelai pria. Diucapkan secara jelas
Bacaan ijab dan qobul pernikahan:
اَنْكَحْتُكَ وزَوَّجْتُكَ مَخُطُوبَتَكَ …. بِبِنْتِى . . . بِمَهْرٍ . . . حَالاً
“Aku nikahkan engkau, atau aku kawinkan engkau dengan anakku yang bernama…. binti…. dengan mahar….tunai.” Ini adalah ijab yang diucapkan oleh wali nikah. Sedangkan yang dibawah ini adalah qobul yang diucapkan oleh calon mempelai pria.
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وتَزوِجَهاَ بِمَهْرِ . . . حَالاً.
“Aku terima nikahnya dengan mahar….tunai.”
Jika tidak bisa menggunakan bahasa Arab, bisa juga menggunakan bahasa Indonesia. Lebih baik menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami oleh banyak oleh, daripada menggunakan bahsa Arab tapi tidak dapat dipahami oleh orang lain.
3. Syarat-syarat Wali
Wali hendaklah seorang laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil. Perkawinan tanpa wali tidaklah sah. Berdasarkan sabda Nabi SAW :
لَا نِكَاحَ اِلَّابِ اْلوَلِيىِّ (رواه الخمسى)
tidak sah pernikahan tanpa wali
اَيّمَاامْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِإِدِ نِ وَلِيِّهَافَنِكَاحُهَابَاطِلٌ فَنِكَا حُهَابَاطِلٌ فَنِكَا حُهَابَاطِلُ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَااْالمَهْرُ بِمَاسْتَحَلَّ مِنْ فرْجِهَافَإِنِ اسْتَجَرُوْافَالسُّلْطَانُ وَلِىٌّ مَنْ لاَ وَلِىٌّ لَهُ (رواه الخمسة الا النسا ئى)
Perempuan siapa saja yang menikah tanpa izin walinya perkawinannya itu batal, perkawinannya itu batal, perkawinannya itu batal. Apabila sang suami telah melakukan hubungan seksual, siperempuan itu berhak mendapatkan mas kawin lantaran apa yang telah ia buat halal pada kemaluan perempuan itu, apabila wali itu enggan, sultanlah yang bagi wali apabila ia tidak ada walinya” (HR. Al-Khomisah kecuali An-Nasaiy)
Wali hendaknya menanyakan calon mempelai perempuan, berdasarkan hadits berikut ini :
عَنْ اِبْنُ عَبَّاسْ اَنَّ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم قاَلَ : اَلثَيِّبٌ اَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَاوَاْلبِكْرُ تُسْتَأْدَ نُ فِيْ نَفْسِهَا وَإِدْنُهَا صُمَاتُهَا (رواه الجماعة الا البخاروفي رواية لااحمد وابى داود والنسا ئى) اْلبِكْرٌيَسْتَأْمِرُهَا
Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rosulullah SAW berkawa : J
Janda itu lebih berhak atas dirinya, sedangkan seorang gadis hendaklah diminta izinnya dan izin gadis itu adalah diamnya.”diriwayatkan oleh jam’ah kecuali bukhori.
Sedang didalam riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan An Nasaiy dikemukakan :
وَاْلبِكْرُيَسْتأْمِرُهَاأَبُوْهَا
dan gadis hendaklah ayahnya meminta izin kepadanya
Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu :
- Bapak
- Kakek dan seterusnya keatas
- Saudara laki-laki sekandung/seayah
- Anak laki-laki dari paman sekandung/seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung/seayah
- Paman sekandung/seayah
- Anak laki-laki dari paman sekandung/seayah
- Saudara kakek
- Anak laki-laki saudara kakak
Dalam pernikahan ada beberapa macam wali yaitu :
- Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan tanpa menunggu keridhoan yang dikawinkan itu.
- Wali nasab yaitu wali nikah yang mempunyai hubungan keluarga dengan calon pengantin perempuan. wali nasab ialah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunnnya menurut garis patrilineal.
- Wali hakim.
4. Syarat-syarat saksi
Saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, melihat, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti akan maksud akad nikah
Sebagian besar ulama berpendapat saksi merpakan syarat (rukun) perkawinan. Karena itu perkawinan (akad nikah) tanpa dua orang saksi tidak sah. Inilah pendapat syafi’I, khanafi, hanbali.
Bagaimana kalau saksi seorang, lalu datang seorang saksi lagi?
Menurut kebanyakan ulama dua orang saksi itu wajib ada bersama, demikian pendirian ulama khuffah. Sedang menurut ulama madinah , termasuk imam malik, akad nikah sah apabila didatangi oleh seorang saksi, kemudian datang lagi seorang saksi, jika perkawinan itu diumumkan
Tentunya setiap rukun dan syarat yang berlaku pada setiap jenis amalan ibadah adalah berasal dari tuntunan ayat suci al-Qur’an dan hadits hadits nabi.
Pada kasus tertentu, ijmak para ulama, qiyas dan lain sebagainya pun terkadang dipakai dalam menentukannya. Semua itu akan jelas dan tidak diragukan lagi jika berasal dari Allah dan Rasul-Nya.
Hadits Rukun Nikah
Hadits Tentang Wali Pernikahan
Adanya seseorang dari pihak wanita yang menikahkan seorang wanita yang menjadi walinya. Wali haruslah seorang laki-laki yang muslim, yang berakal dan baligh.
Hadis Nomor 23236, Musnad Ahmad:
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Yang Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Hassan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Rabi’ah dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah berkata;
Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya. Dan, jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali.
(Hadis Riwayat Ahmad Nomor hadis: 23236)
Terdapat pula hadis Rasululah yang menyinggung tentang wali nikah pernikahan
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، بَاطِلٌ باَطِلٌ. فَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا. ابو داود الطيالسى
Yang artinya adalah
Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda,
Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali, dan siapasaja wanita yang nikah tanpa wali maka nikahnya batal, batal, batal. Jika dia tidak punya wali, maka penguasa (hakimlah) walinya wanita yang tidak punya wali.
(Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi)
Selain dari hadis, al-quranpun menyinggung tentang wali nikah perkawinan. Ini tertulis di dalam al-quran surat an-nurr ayat 32 yang berbunyi:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Yang memiliki arti:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Dari ayat 32 surat an-Nuur di atas dapat dipahami bahwa seorang wali tidaklah risau ketika ingin menikahkan anaknya kepada pria lain yang belum memiliki banyak harta. Jika kelak terjadi pernikahan kemudian mereka miskin, insya Allah akan Allah beri kemudahan dalam mencari rezeki. Ingat, Allah Maha Luas pemberiannya.
Hadits Tentang Saksi
Dalam pelaksanaan pernikahan, selain harus ada calon mempelai wanita dan pria yang ingin menikah serta wali, maka selanjutnya yang menjadi rukun nikah adalah harus adanya 2 orang saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut.
Berikut ini terdapat hadis yang menjadi penguat bahwa pernikahan harus dihadiri oleh 2 orang saksi.
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَى عَدْلٍ.( احمد بن حنبل)
Artinya adalah:
Dari ‘Imran bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil”.
(Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal)
Dapat dipahami disini adalah bahwa yang namanya saksi adalah seseorang yang hadir, melihat, mendengar akad pernikahan secara langsung dengan menggunakan mata kepalanya sendiri.
Jika terdapat seorang wanita yang tidak memiliki wali nikah karena suatu hal, maka wali nikah dapat digantikan oleh hakim yang berkuasa.
Hadisnya adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَىْ عَدْلٍ، فَاِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الدارقطنى
Artinya adalah:
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil, kemudian jika mereka berselisih, maka penguasa (hakim)-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”.
[Hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni]
Nasihat Pernikahan
Penikahan Penuh Berkah Oleh AA Gym
Kesalahan di Hari Pernikahan
Demikianlah artikel tentang Rukun Dan Syarat Nikah semoga bermanfaat bagi kita semua, untuk sahabat alqquran.id yang tengah mempersiapkan penikahan semoga Dimudahkan oleh Allah SWT 🙂
Baca Juga artikel pilihan lainya
Bantu share kalau artikel ini bermanfaat.